Tidak banyak perusahaan yang bisa berdiri selama beberapa abad dan menjaga integritas sebagai bisnis yang menjunjung moral value. PT Kimia Farma Trading and Distribution atau KFTD termasuk di antaranya.ย
Didirikan pada tanggal 4 Januari 2003 sebagai bagian dari upaya untuk memperluas pangsa pasar farmasi nasional dan internasional, KFTD merupakan anak perusahaan dari PT Kimia Farma Tbk yang sebelumnya merupakan Sub Bagian Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) dari induknya.ย
KFTD berperan dalam mendistribusikan produk-produk farmasi PT Kimia Farma Tbk ke berbagai kanal di seluruh wilayah Indonesia.ย
Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui Whistle Blowing System di KFTD
Keberhasilan KTFD dalam menjaga integritas bisnisnya tidak lepas dari berbagai kebijakan dan sistem yang diterapkan oleh perusahaan. Di antara kebijakan tersebut adalah diterapkannya whistle blowing system. Secara umum, kebijakan ini merupakan upaya yang diterapkan oleh perusahaan untuk meminimalisasi dampak korupsi dan isu penyuapan.
Pada dasarnya, sistem ini adalah mekanisme pelaporan yang bisa dilakukan oleh siapa saja ketika mengetahui ada kegiatan yang terindikasi korupsi atau penyuapan. Sistem ini merupakan perwujudan dari SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) yang sebelumnya telah dirilis.
Proses Pelaporan dan Investigasi melalui Whistle Blowing System di KFTD
Berpedoman pada SMAP, whistle blowing system di Kimia Farma Trading & Distribution bisa dilakukan melalui beberapa metode, yaitu melalui email, WhatsApp, atau surat resmi yang ditujukan pada Subunit Compliance Unit Manajemen Risiko di Kantor Pusat PT Kimia Farma Trading & Distribution, Jakarta Pusat . Adapun tata cara pelaporan melalui sistem ini adalah:
- Pelapor melihat dugaan korupsi dan penyuapan
- Pelapor membuat laporan ke admin super di whistle blowing system (WBS) melalui email, WhatsApp, atau surat resmi secara anonim
- Admin super WBS yang menerima laporan akan melakukan investigasi dan meneruskan laporan ke komite etik
- Jika tidak ditemukan bukti yang kuat, investigasi akan ditutup. Namun jika ada bukti yang memperkuat laporan, WBS akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lanjutan dan melakukan konfirmasi ke sejumlah saksi atau pihak yang terlibat
- Pihak yang dilaporkan akan diberi waktu untuk menyanggah laporan dugaan korupsi atau penyuapan
- Pada tahap terakhir, tim investigasi dan tim pemutus tahap akhir atau TPTA akan memutuskan hasil dan menentukan tindakan yang akan diterapkan untuk selanjutnya
Melalui penerapan Whistle Blowing System, KFTD memastikan bahwa setiap indikasi korupsi atau penyuapan dapat dilaporkan secara anonim dan ditangani dengan serius. Proses pelaporan yang transparan dan sistematis ini mencerminkan upaya perusahaan untuk mencegah dan menanggulangi praktik korupsi, serta menjaga kepercayaan stakeholder dan masyarakat luas.