PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group memiliki lima prinsip tata kelola perusahaan. Kelima prinsip tersebut mampu menciptakan budaya anti korupsi di lingkungan KFTD.

Transparansi

Perusahaan memiliki prinsip keterbukaan di mana informasi diungkapkan secara jelas, akurat, tepat waktu, memadai dan mudah diakses oleh stakeholders. Informasi tersebut meliputi pengambilan keputusan, kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan.ย 

Transparansi ini membuat perusahaan dan stakeholders dapat lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan mendeteksi korupsi. Meski begitu, prinsip transparansi ini tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk melindungi informasi rahasia perusahaan.

Akuntabilitas

Akuntabilitas mengacu pada kewajiban seseorang dalam melaksanakan wewenang yang dimiliki atau tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan kepadanya. Semua pegawai memiliki tugas dan tanggung jawab tersendiri yang sesuai dengan visi, misi, strategi perusahaan dan sasaran usaha.

Perusahaan akan memastikan jika semua pegawai memahami peran mereka dalam melaksanakan good corporate governance. Saat melaksanakan tugas-tugas mereka, pegawai harus mematuhi etika bisnis dan code of conduct (standar perilaku) yang diterapkan di perusahaan. Kepatuhan terhadap etika dan standar perilaku akan menghindarkan pegawai dari tindakan merugikan seperti menerima suap.

Pertanggungjawaban

Perusahaan tak hanya bertanggung jawab terhadap diri sendiri tapi juga dengan masyarakat, lingkungan sekitar, peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai kesinambungan usaha dalam jangka panjang. Bentuk perwujudan prinsip pertanggungjawaban di KFTD, yaitu:

  1. Berpegang pada prinsip kehati-hatian dan mematuhi Peraturan Perundang-undangan serta kebijakan dan anggaran dasar perusahaan.
  2. Memenuhi tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dan mengurangi dampak negatif operasional perusahaan layaknya Good Corporate Citizen.

Pertanggungjawaban yang ditanamkan ini membuat perusahaan dapat mencegah penyelewengan seperti korupsi yang bertentangan dengan nilai perusahaan dan aturan undang-undang.

Kemandirian

Kemandirian membuat perusahaan mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan kepentingan perusahaan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun . Bila suatu pihak terlalu mendominasi atau mengutamakan kepentingan tertentu, bibit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) akan tumbuh.

Prinsip kemandirian akan membebaskan perusahaan dari benturan kepentingan, saling lempar tanggung jawab dan segala pengaruh. Keputusan perusahaan pun dapat diambil dengan objektif dan profesional yang mencegah munculnya KKN.

Kesetaraan dan Kewajaran

Dengan prinsip kesetaraan dan kewajaran, perusahaan senantiasa memberikan perlakuan yang adil ke Pemegang Saham dan stakeholders berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Perlakuan setara ini sesuai kontribusi dan manfaat yang diberikan kepada perusahaan. Dari tindakan yang adil dan wajar, perusahaan akan mencegah benturan kepentingan atau mengutamakan kepentingan tertentu.

Guna mengoptimalkan prinsip-prinsip tersebut, KFTD memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan atau Code of Corporate Governance (COCG).

By Canvas